For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK JOMBANG

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 3/2020 · Perda Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2020Publication Date:10 Juli 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK JOMBANG
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date10 Juli 2020
Publication Date10 Juli 2020
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 14/E)

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengubah ketentuan mengenai modal dasar PT. BPR Bank Jombang (Perseroda). Semula, modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) hingga tahun 2019. Peraturan ini mengubah modal dasar menjadi sebesar Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) pada tahun 2020. Modal tersebut terbagi dalam saham, di mana paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat memenuhi modal dasar dengan menganggarkan penyertaan modal dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

(-)

(-)