Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan terpadu untuk kesejahteraan masyarakat, dengan mempertimbangkan generasi masa kini dan masa depan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup:** Bupati memiliki wewenang dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah, masyarakat, dan pelaku pembangunan.
2. **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas informasi lingkungan hidup. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
3. **Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup:** Setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
4. **Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup:** Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL untuk memperoleh izin. Pemerintah Kabupaten melakukan pengawasan terhadap penataan lingkungan hidup.