For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2003 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 11/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 April 2008Publication Date:10 April 2008
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2003 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date10 April 2008
Publication Date10 April 2008
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2003 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 8 Tahun 2003)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan usaha rekreasi dan hiburan umum, serta memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan. Perubahan ini dilakukan karena adanya pembentukan perangkat daerah baru yang bertugas melaksanakan urusan perizinan, sehingga perlu adanya sinkronisasi tugas dan fungsi antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan perangkat daerah yang baru dibentuk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2003. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi beberapa istilah, penambahan jenis usaha rekreasi dan hiburan umum (seperti barber shop dan salon rias), penghapusan ketentuan yang tidak relevan, serta perubahan tugas dan kewenangan terkait pemberian izin dan pengawasan usaha rekreasi dan hiburan umum. Dinas Perijinan ditugaskan untuk melaksanakan pemberian izin, sementara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian perizinan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi perizinan usaha rekreasi dan hiburan umum, termasuk jenis-jenis izin yang dikenakan retribusi dan besaran tarif retribusi untuk masing-masing jenis izin. Pelayanan persetujuan prinsip usaha rekreasi dan hiburan umum dan izin usaha barber shop tidak dikenakan retribusi.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum tanpa memiliki izin usaha diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.