For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Dibidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah

Also known as: Permeninves/BKPM 3/2025 · Permeninves/BKPM No. 3 Tahun 2025 · Permeninves/BKPM Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2025Publication Date:11 Agustus 2025
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Dibidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah
LocationKementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date13 Agustus 2025
Publication Date11 Agustus 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi dan pemerataan kemitraan, mengoptimalkan pemberian manfaat kepada masyarakat setempat, serta memprioritaskan penyandang disabilitas. Perubahan substansial meliputi: 1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi terkait Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar, Penyandang Disabilitas, Kemitraan, Surat Pernyataan Komitmen, Kesepakatan Kemitraan Usaha, Perjanjian Kemitraan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri, dan Kepala. 2. **Komitmen Kemitraan**: Usaha Besar yang melakukan kegiatan usaha pada bidang prioritas atau yang dipersyaratkan bermitra wajib menyusun komitmen kemitraan yang mencakup jenis pekerjaan, nilai pekerjaan, dan waktu pelaksanaan. Komitmen ini dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Komitmen melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. 3. **Pelaksanaan Kemitraan**: Pelaksanaan kemitraan harus mengacu pada pola kemitraan yang ada dan memprioritaskan pemilihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Penyandang Disabilitas dan/atau yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas. Pemilihan UMKM diutamakan dalam satu kabupaten/kota, dan jika tidak tercapai, dapat dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. 4. **Proses Kemitraan**: Surat Pernyataan Komitmen diajukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik saat pengajuan perizinan berusaha atau permohonan fasilitas. Usaha Besar kemudian memilih calon mitra UMKM yang disiapkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan asosiasi usaha, yang dapat diakses melalui sistem yang sama. Jika UMKM tidak memenuhi kompetensi, Usaha Besar dapat mengusulkan calon mitra lain yang tidak terafiliasi. 5. **Pembuktian Kemitraan**: Pelaksanaan kemitraan dibuktikan dengan Kesepakatan Kemitraan Usaha dan Perjanjian Kemitraan yang ditandatangani sebelum waktu pelaksanaan. Kesepakatan Kemitraan memuat identitas, maksud, tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab, pelaksanaan, dan penyelesaian perselisihan. Perjanjian Kemitraan memuat kegiatan usaha, hak dan kewajiban, pengembangan, jangka waktu, mekanisme pembayaran, dan penyelesaian perselisihan. 6. **Kemitraan Berkelanjutan**: Kemitraan harus dilakukan secara berkelanjutan selama Usaha Besar masih beroperasi. Jika UMKM mitra menjadi Usaha Besar, Usaha Besar wajib melaksanakan kemitraan dengan UMKM lain dalam waktu satu tahun. 7. **Tanggung Jawab Sosial Perusahaan**: Jika Usaha Besar tidak mendapatkan mitra UMKM sesuai ketentuan, kewajiban kemitraan dapat diganti dengan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di lokasi usaha, yang dapat melibatkan UMKM dalam pelaksanaannya. Bentuknya dapat berupa pembangunan sarana pendidikan, pelatihan, atau penelitian dan pengembangan. 8. **Petunjuk Teknis**: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kemitraan ditetapkan oleh Menteri. 9. **Kewajiban UMKM dan Pembinaan**: UMKM wajib melaksanakan kemitraan secara profesional. Jika UMKM tidak dapat melaksanakan perjanjian, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan. 10. **Pelaporan**: Usaha Besar wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kemitraan secara berkala melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. 11. **Penghargaan**: Penghargaan dapat diberikan kepada Usaha Besar, UMKM, dan pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pelaksanaan kemitraan. 12. **Penyelesaian Perselisihan**: Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, atau mediasi oleh Kementerian/Badan.

(-)

(-)