Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah terkait cakupan dan jenis tugas, luas wilayah kerja, kondisi geografis, jumlah penduduk, dan potensi daerah. Lembaga Lain yang dibentuk meliputi:
1. Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi (BNP), yang bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNP dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang bertugas membantu dan memberikan dukungan teknis administratif dan operasional kepada BPBD dalam bidang pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, prabencana, pascabencana, restrukturisasi, penanggulangan serta hubungan antar lembaga.
3. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), yang bertugas menyelenggarakan dan memberikan dukungan teknis operasional dan pelayanan administratif kepada KPID dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
4. Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI, yang bertugas menyelenggarakan dan memberikan dukungan teknis operasional dan pelayanan administratif kepada Dewan Pengurus Provinsi KORPRI.
5. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, yang bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif serta penyelenggaraan penyuluhan dan ketahanan pangan.
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, eselonisasi, dan tata kerja masing-masing lembaga. Pejabat struktural pada lembaga-lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Peraturan ini juga menetapkan eselon jabatan struktural pada masing-masing lembaga.