For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pengesahan Postal Payment Services Agreement (Persetujuan Layanan Pembayaran Pos)

Also known as: PERPRES 41/2008 · PERPRES No. 41 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2008Publication Date:19 Juni 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Postal Payment Services Agreement (Persetujuan Layanan Pembayaran Pos)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 2008
Publication Date19 Juni 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Postal Payment Services Agreement (Persetujuan Layanan Pembayaran Pos) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Bucharest, Rumania, pada tanggal 5 Oktober 2004. Persetujuan ini merupakan hasil dari Kongres Universal Postal Union ke-23. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Perancis.

(-)

(-)