For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 15/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2003Publication Date:3 Desember 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date05 Desember 2003
Publication Date03 Desember 2003
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pengusahaan pengelolaan air bawah tanah di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pelestarian air bawah tanah sebagai sumber daya alam yang mendukung ekosistem dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menertibkan pengelolaan air bawah tanah melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatannya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan pengelolaan cekungan air bawah tanah oleh Kepala Daerah.
  2. Tahapan kegiatan pengelolaan air bawah tanah: inventarisasi, perencanaan pendayagunaan, konservasi, peruntukan pemanfaatan, perizinan, pembinaan dan pengendalian, serta pengawasan.
  3. Inventarisasi air bawah tanah yang meliputi pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, evaluasi, pengumpulan dan pengelolaan data air bawah tanah.
  4. Perencanaan pendayagunaan air bawah tanah sebagai dasar pengelolaan.
  5. Konservasi air bawah tanah untuk mencegah kerusakan dan menjamin kesinambungan ketersediaan.
  6. Peruntukan pemanfaatan air bawah tanah, dengan prioritas untuk keperluan air minum dan rumah tangga.
  7. Kewajiban memiliki izin bagi setiap orang atau badan yang melaksanakan pengelolaan air bawah tanah, meliputi berbagai jenis izin seperti izin eksplorasi, pengeboran, pemanfaatan, dan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran retribusi, tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi, serta hak dan kewajiban pemegang izin.

1. Semua izin dalam bidang pengelolaan air bawah tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

Orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 14 ayat (1) dalam peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)