For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko Nomor 33 Tahun 2004 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 33 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (UIU), Tanda Daftar Industri (TDI) Dan Izin Perluasan Industri (IPI)

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 33 Tahun 2004/2004 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 33 Tahun 2004 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 33 Tahun 2004 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2006Publication Date:27 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Industri (UIU), Tanda Daftar Industri (TDI) Dan Izin Perluasan Industri (IPI)
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date02 Januari 2006
Publication Date27 Desember 2005
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Perluasan Industri (IPI) di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memacu perkembangan usaha industri melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pemberian IUI, TDI, dan IPI kepada orang pribadi atau badan untuk kepentingan usahanya.
  2. Objek retribusi adalah pemberian IUI, TDI, dan IPI.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diberikan IUI, TDI, dan IPI.
  4. Retribusi IUI, TDI, dan IPI digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  5. Jasa yang diberikan meliputi pemeriksaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penerbitan izin.
  6. Tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  7. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan nilai investasi seluruhnya (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), dan untuk perluasan diukur dari kapasitas produksi.
  8. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan penerbitan izin.
  9. Masa berlaku retribusi ditetapkan 3 (tiga) tahun.
  10. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan nilai investasi perusahaan.
  11. Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat IUI, TDI dan IPI diberikan.

1. Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki Surat IUI, TDI dan IPI yang diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka perizinan. 2. Terhadap perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan kembali permintaan baru kepada Bupati atau kepada pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh Surat IUI, TDI dan IPI sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.