on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 30/2013 · Permenhan No. 30 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan tujuan untuk menyelenggarakan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia secara efektif, efisien, dan akuntabel. Latar belakang peraturan ini adalah kondisi geografis dan sosial Indonesia yang rentan terhadap bencana, baik alam maupun non-alam, yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan TNI dalam pelaksanaan bantuan kesehatan, termasuk pembentukan satuan tugas kesehatan di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan asas-asas pelaksanaan bantuan kesehatan seperti adil, cepat, tepat, dan profesional. Kewajiban perizinan dan koordinasi dengan pihak terkait juga diatur untuk memastikan bantuan kesehatan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan terkendali.