For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kota Administratif Sorong

Also known as: PP 31/1996 · PP No. 31 Tahun 1996 · PP Nomor 31 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 1996Publication Date:3 Mei 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kota Administratif Sorong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Mei 1996
Publication Date03 Mei 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kecamatan Sorong sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan Sorong yang telah berkembang menjadi wilayah perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Sorong bertujuan untuk menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan sesuai aspirasi masyarakat. Pemerintah Kota Administratif Sorong berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong dan dapat dibina langsung oleh Gubernur Irian Jaya. Wilayah Kota Administratif Sorong meliputi sebagian wilayah Kecamatan Sorong dan Salawati, yang ditata menjadi dua kecamatan: Sorong Barat dan Sorong Timur. Pembiayaan pembentukan kota ini dibebankan pada APBN dan APBD setempat.

1. Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Sorong yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Sorong. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Sorong yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Sorong sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Sorong. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sorong atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.

(-)