For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013 tentang Pelarangan Pemasukan Media Pembawa Penyakit Mulut dan Kuku Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 51/Permentan/OT.140/5/2013 · Permentan No. 51/Permentan/OT.140/5/2013

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2013Publication Date:24 Mei 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePelarangan Pemasukan Media Pembawa Penyakit Mulut dan Kuku Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date24 Mei 2013
Publication Date24 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini melarang pemasukan media pembawa penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Republik Rakyat China ke wilayah Negara Republik Indonesia sebagai upaya mencegah penyebaran PMK, yang didasarkan pada laporan wabah PMK di Provinsi Guangdong, China. Pelarangan ini mencakup berbagai media pembawa seperti hewan ruminansia, babi, hewan berkuku genap lainnya, serta produk turunannya seperti daging, jeroan, bahan biologis, pakan, dan pupuk asal hewan.

Pemasukan media pembawa PMK yang diberangkatkan dari China setelah tanggal 26 Februari 2013 akan ditolak, dan jika tidak segera dibawa keluar dari wilayah Indonesia, akan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan karantina. Pengecualian diberikan jika media pembawa diberangkatkan sebelum tanggal 27 Februari 2013 dan dilengkapi dengan dokumen resmi seperti Sertifikat Kesehatan Hewan, Sertifikat Sanitasi, Sertifikat Fitosanitari, atau Surat Keterangan Asal.

Kulit jadi (finished leather), wol top, dan gelatin dapat dimasukkan dari China dengan syarat dilakukan disinfeksi terhadap kemasan di bawah pengawasan petugas karantina. Selain itu, dilarang melakukan transit atau transhipment media pembawa PMK di China. Pelarangan ini berlaku sampai adanya hasil kajian dan evaluasi status PMK di China serta pernyataan dari Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) yang menyatakan China bebas dari PMK.

(-)

(-)