For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kabupaten Pandeglang 2/2024 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2024Publication Date:30 Agustus 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kabupaten Pandeglang
Effective Date30 Agustus 2024
Publication Date30 Agustus 2024
Place of EnactmentPandeglang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pandeglang. Penyelenggaraan ini meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, yang diprioritaskan bagi mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Rehabilitasi Sosial: Ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Program ini dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, atau koersif, dan diberikan dalam bentuk motivasi, perawatan, pelatihan vokasional, bimbingan mental spiritual, fisik, sosial, konseling, pelayanan aksesibilitas, bantuan sosial, resosialisasi, bimbingan lanjut, dan rujukan. Rehabilitasi sosial juga diberikan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan tujuan agar ABH dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya dan tersedianya lingkungan sosial yang mendukung.

Jaminan Sosial: Bertujuan untuk menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, dan eks penderita penyakit kronis agar kebutuhan dasarnya terpenuhi, serta menghargai pejuang dan keluarga pahlawan. Jaminan sosial diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan tunjangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam pemeliharaan anak-anak terlantar dan pendataan fakir miskin.

Pemberdayaan Sosial: Bertujuan untuk memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri, serta meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pemberdayaan sosial dilakukan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya, penggalian nilai-nilai dasar, pemberian akses, dan/atau pemberian bantuan usaha. Pemerintah Daerah juga berwenang dalam penerbitan izin pengumpulan sumbangan dan pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3).

Perlindungan Sosial: Bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan/atau bantuan hukum.

(-)

1. Barang siapa yang menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang tanpa izin, tidak memenuhi syarat izin, atau tidak mentaati ketentuan Pasal 46-49 akan dikenakan sanksi pidana berupa pelanggaran. 2. Uang atau barang yang diperoleh dari tindak pidana akan disita untuk membiayai usaha kesejahteraan sejenis. 3. Sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00. 4. Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial, Relawan Sosial, dan Penyuluh Sosial yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis atau pemberhentian.