on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 197/PMK.07/2011 · PMK No. 197/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun Anggaran 2012. Peraturan ini mengatur pembagian penerimaan PBB dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk daerah. Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat dibagi kepada kabupaten/kota dengan rincian 6,5% dibagikan secara merata dan 3,5% sebagai insentif. Penerimaan PBB bagian daerah dibagi menjadi 16,2% untuk provinsi, 64,8% untuk kabupaten/kota, dan 9% untuk biaya pemungutan. Biaya pemungutan dibagi antara daerah dan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan sektor. Rencana penerimaan PBB untuk Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp35.646.890.000.000,00, yang kemudian dikurangi untuk koreksi perhitungan target. Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp27.035.691.162.565,00 dan dirinci dalam lampiran peraturan ini.