For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kota Ambon 4/2012 · Perda Kota Ambon No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2012Publication Date:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date15 Februari 2012
Publication Date15 Februari 2012
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 4 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 245)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame bertujuan untuk mengatur pemungutan pajak reklame sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label produk, nama pengenal usaha/profesi, reklame pemerintah/daerah, dan reklame organisasi politik/sosial politik yang semata-mata mengenai politik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah penyelenggara reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung dengan memperhatikan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib pajak wajib mendaftarkan usahanya dan dikukuhkan dengan NPWPD. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan tanggal jatuh tempo 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Walikota dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak dalam hal terjadi bencana, pemberian stimulus, usaha pengentasan kemiskinan, peningkatan perekonomian masyarakat, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

(-)

Selain sanksi berupa denda, Walikota berwenang: 1. Menurunkan/membongkar reklame terpasang; 2. Menyegel/menutup sementara tempat usaha sampai denda dibayarkan; atau 3. Membatalkan ijin usaha (SITU) Reklame.