Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame bertujuan untuk mengatur pemungutan pajak reklame sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label produk, nama pengenal usaha/profesi, reklame pemerintah/daerah, dan reklame organisasi politik/sosial politik yang semata-mata mengenai politik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah penyelenggara reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung dengan memperhatikan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib pajak wajib mendaftarkan usahanya dan dikukuhkan dengan NPWPD. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan tanggal jatuh tempo 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Walikota dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak dalam hal terjadi bencana, pemberian stimulus, usaha pengentasan kemiskinan, peningkatan perekonomian masyarakat, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.