For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 16/2016 · Perda Kabupaten Bungo No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Perubahan tersebut meliputi penegasan kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah:

  1. Definisi dan istilah dalam pengelolaan keuangan daerah.
  2. Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dan tugas-tugasnya.
  3. Pemungutan pajak daerah.
  4. Pengadaan barang/jasa.
  5. Pelimpahan kewenangan pengguna anggaran/pengguna barang.
  6. Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  7. Pengelolaan belanja daerah.
  8. Kegiatan tahun jamak.
  9. Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  10. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD (KUA).
  11. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
  12. Pembahasan dan persetujuan APBD.
  13. Evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
  14. Penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD).
  15. Pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah.
  16. Pengelolaan dana cadangan, pinjaman daerah, dan investasi daerah.
  17. Perubahan APBD.
  18. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
  19. Pengelolaan barang milik daerah.
  20. Pengelolaan dana yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)