on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 16/2016 · Perda Kabupaten Bungo No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Perubahan tersebut meliputi penegasan kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.