For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut

Also known as: Permen KKP 15/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 15/PERMEN-KP/2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 2017Publication Date:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Maret 2017
Publication Date27 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.39/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut (LRBRL). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi riset budidaya rumput laut serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

LRBRL adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset budidaya rumput laut, yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas LRBRL adalah melaksanakan riset budidaya rumput laut. Fungsi LRBRL meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Susunan organisasi LRBRL terdiri atas Subseksi Tata Operasional, Subseksi Pelayanan Teknis, Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subseksi Tata Operasional bertugas menyusun rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan laporan. Subseksi Pelayanan Teknis bertugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, publikasi, diseminasi, kerja sama, dan pengelolaan prasarana dan sarana riset budidaya rumput laut, serta pengelolaan perpustakaan. Urusan Tata Usaha bertugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan penelitian, pengembangan teknologi, dan kegiatan lainnya sesuai keahlian dan kebutuhan.

Kepala LRBRL merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas. Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a atau jabatan pelaksana. LRBRL berlokasi di Daerah Kabupaten Boalemo, Daerah Provinsi Gorontalo.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.39/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.39/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)