Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis Bisnis (RSB) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono untuk periode tahun 2025-2029. Latar belakang penyusunan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah serta untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum di RSUD Kertosono. Tujuan dari RSB BLUD ini adalah sebagai pedoman strategis dalam penguatan dan pemenuhan visi misi RSUD, dasar rujukan untuk menilai pencapaian kinerja, serta membangun arah kerja sama dengan pemangku kepentingan internal maupun eksternal. RSB BLUD memuat rencana pengembangan layanan, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, serta rencana keuangan. RSUD Kertosono memiliki visi untuk menjadi rumah sakit yang unggul, bermutu, dan inovatif dengan misi memberikan pelayanan kesehatan paripurna, meningkatkan kualitas SDM, mewujudkan tata kelola yang profesional dan berbasis teknologi informasi, serta menjadi rumah sakit pendidikan. Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme perubahan RSB BLUD yang dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan rencana pembangunan daerah atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.