on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Tata Ruang Dan Permukiman Pemerintah Kota Bekasi
Also known as: Perda Kota Bekasi 26/2003 · Perda Kota Bekasi No. 26 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 26 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemerintah Kota Bekasi. Pembentukan dinas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi kelembagaan. Dinas ini bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan di bidang tata ruang, rekayasa dan arsitektur perkotaan, penataan bangunan serta prasarana dan sarana perumahan dan permukiman.
Fungsi Dinas meliputi penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran, penyelenggaraan kegiatan teknis operasional di bidang tata ruang, rekayasa dan arsitektur perkotaan, penataan bangunan, serta prasarana dan sarana perumahan dan permukiman. Dinas juga berfungsi dalam perumusan kebijakan teknis, pengendalian pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman, penyusunan rencana detail tata ruang dan rencana tapak, penyelenggaraan pengukuran dan pemetaan, pemberian izin lokasi, peruntukan penggunaan dan pendirian bangunan, serta penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Perencanaan), Bidang Tata Ruang (dengan Seksi Tata Guna Tanah dan Seksi Pengendalian Tata Ruang), Bidang Rekayasa dan Arsitektur Perkotaan (dengan Seksi Planologi Kota dan Seksi Bina Arsitektur Kota), Bidang Penataan Bangunan (dengan Seksi Perizinan Bangunan dan Seksi Pengaturan Bangunan), Bidang Prasarana dan Sarana Perumahan dan Permukiman (dengan Seksi Perencanaan Prasarana dan Sarana Umum dan Seksi Pengawasan Prasarana dan Sarana Perumahan dan Permukiman), UPTD Pengawasan Bangunan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan Dinas berasal dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah.