on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 10/2008 · Perda Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Jepara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:
Setiap lembaga teknis daerah memiliki kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi yang spesifik. Susunan organisasi masing-masing lembaga mencakup kepala, sekretariat (dengan sub bagian), bidang-bidang (dengan sub bidang), UPTB (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Tugas pokok masing-masing lembaga adalah membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai bidangnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang dapat dibentuk pada masing-masing Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.