Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2002 dengan perkembangan dan perubahan keadaan. Perubahan ini meliputi penyesuaian penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada anggaran belanja negara, termasuk anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang. Undang-Undang ini juga mengatur defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp 40.453.748.400.000,00 yang akan dibiayai dari pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menjaga ketahanan fiskal dan memastikan bahwa anggaran negara lebih realistis dan sejalan dengan kondisi ekonomi yang ada.