on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 19/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan golongan retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta penyediaan lokasi pembuangan di TPA. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan.
Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas komponen biaya perhitungan yang meliputi biaya pengangkutan dari TPS ke TPA, biaya penyediaan dan pemeliharaan lokasi pemrosesan/pemusnahan akhir sampah, dan biaya pengelolaan. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis dan ukuran tempat tinggal atau tempat usaha, mulai dari rumah tangga hingga pabrik industri besar.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, penghapusan piutang yang kedaluwarsa, larangan dan sanksi terkait pengelolaan sampah, pengawasan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.