Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032 (Ripparprov). Pembangunan kepariwisataan Provinsi meliputi pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP), Pemasaran Pariwisata Provinsi, Industri Pariwisata Provinsi, dan Kelembagaan Kepariwisataan Provinsi. Ripparprov memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan, strategi, serta indikasi program pembangunan kepariwisataan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya Provinsi sebagai destinasi pariwisata terkemuka di dunia, berdaya saing, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Misi meliputi pengembangan destinasi yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan; pemasaran yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab; industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, berkelanjutan; serta kelembagaan yang efektif dan efisien. Tujuan pembangunan kepariwisataan adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi, mengkomunikasikan DPP secara efektif, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian daerah, dan mengembangkan kelembagaan kepariwisataan yang sinergis. Sasaran pembangunan kepariwisataan adalah peningkatan produk domestik regional bruto, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, jumlah pergerakan wisatawan nusantara, dan jumlah tenaga kerja langsung bidang pariwisata.