For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2020-2040

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2020 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 September 2020Publication Date:18 September 2020
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2020-2040
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date18 September 2020
Publication Date18 September 2020
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bangka Tengah Tahun 2020-2040.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuannya adalah untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan industri, meningkatkan pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan industri, memberikan kepastian hukum lokasi pembangunan industri, membuka kesempatan berusaha dan menyerap tenaga kerja, mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, serta mewujudkan kepastian berusaha dan persaingan yang sehat.

Ketentuan Substansial:

RPIK menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri di daerah. Ruang lingkupnya meliputi sistematika RPIK, industri unggulan daerah, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, jangka waktu, dan pembiayaan. Sistematika RPIK terdiri dari pendahuluan, gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah, strategi dan program pembangunan industri daerah, dan penutup.

Industri unggulan daerah meliputi industri pengolahan lada, kayu gaharu, karet, kelapa sawit, dan hasil perikanan. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan potensi unggulan lainnya. Pelaksanaan RPIK memperhatikan RIPIN dan KIN, RPIP Provinsi, RTRW Provinsi dan Daerah, RPJPD, RPJMD, serta keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan. Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan RPIK. Jangka waktu RPIK adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Pembiayaan dapat dibebankan pada APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)