Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2035 menetapkan pedoman pembangunan kepariwisataan daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, citra destinasi, menggerakkan perekonomian daerah melalui industri pariwisata, serta mengembangkan kelembagaan dan tata kelola pariwisata yang efektif dan efisien.
Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, yaitu:
- Pembangunan Kepariwisataan Daerah:
- Visi: Mewujudkan Takalar sebagai kawasan destinasi pariwisata yang unggul, berdaya saing, dan berkemajuan dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
- Misi: Mengembangkan destinasi pariwisata yang asli, unik, dan berwawasan lingkungan; pemasaran pariwisata yang sinergis; industri pariwisata yang berdaya saing; dan kelembagaan pariwisata yang efektif.
- Pembangunan Destinasi Pariwisata:
- Perwilayahan pembangunan pariwisata daerah (DPD, KPPD, KSPD, DTWD).
- Pembangunan aksesibilitas pariwisata.
- Pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum dan pariwisata.
- Pemberdayaan masyarakat melalui pariwisata.
- Pengembangan investasi dalam bidang pariwisata.
- Pembangunan Pemasaran Pariwisata:
- Pengembangan pasar wisatawan (segmen massal dan ceruk pasar).
- Pengembangan citra pariwisata.
- Pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata.
- Promosi pariwisata.
- Pembangunan Industri Pariwisata:
- Penguatan struktur industri pariwisata.
- Pengembangan daya saing produk pariwisata.
- Pembangunan kemitraan usaha pariwisata.
- Pembangunan tanggung jawab terhadap lingkungan.
- Pembangunan Kelembagaan Pariwisata:
- Pembangunan dan penguatan organisasi pariwisata.
- Pembangunan SDM pariwisata.
- Pengembangan penyelenggaraan penelitian bidang pariwisata.