For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pengenaan Kouta Dalam Rangka Tindakan Pengamanan Perdagangan Terhadap Impor Tepung Gandum

Also known as: Permendag 23/M-DAG/PER/4/2014 · Permendag No. 23/M-DAG/PER/4/2014

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2014Publication Date:28 April 2014
Standar & Pedoman TeknisKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Pengenaan Kouta Dalam Rangka Tindakan Pengamanan Perdagangan Terhadap Impor Tepung Gandum
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date04 Mei 2014
Publication Date28 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ketentuan pengenaan kuota dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan terhadap impor tepung gandum. Latar belakang peraturan ini adalah adanya lonjakan jumlah impor tepung gandum yang menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri, sehingga diperlukan tindakan pengamanan berupa kuota impor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengenaan kuota terhadap impor tepung gandum dengan pos tarif/HS 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90.
  2. Pembatasan importir berdasarkan jenis Angka Pengenal Importir (API), yaitu API-U dan API-P.
  3. Penetapan besaran kuota untuk negara-negara tertentu seperti Turki, Sri Lanka, Ukraina, dan negara lainnya yang memenuhi kriteria berdasarkan pangsa impor tahun 2011.
  4. Pengecualian kuota bagi negara-negara berkembang dengan pangsa impor tidak melebihi 3% atau secara kumulatif tidak melebihi 9% dari total impor tahun 2011.
  5. Persyaratan verifikasi atau penelusuran teknis impor yang dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
  6. Penetapan pelabuhan tujuan impor tepung gandum.
  7. Kewajiban importir untuk merealisasikan impor tepung gandum setelah mendapatkan kuota.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat lonjakan impor tepung gandum dengan memberlakukan kuota impor yang diatur secara rinci.

1. Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Impor Tepung Gandum yang dikapalkan dari negara asal barang sebelum tanggal 4 Mei 2014. 2. Impor Tepung Gandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Lading dan Invoice.

1. Importir Tepung Gandum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.