For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 5 Tahun 1959

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1959 tentang Nama Jabatan, Gelar, Kedudukan Dan Penghasilan Kepala Daerah Serta Kepala Dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: PERPRES 5/1959 · PERPRES No. 5 Tahun 1959 · PERPRES Nomor 5 Tahun 1959

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 1959Publication Date:26 September 1959
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeNama Jabatan, Gelar, Kedudukan Dan Penghasilan Kepala Daerah Serta Kepala Dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 September 1959
Publication Date26 September 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur nama jabatan, gelar, kedudukan, dan penghasilan Kepala Daerah tingkat I dan II serta Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Daerah diangkat berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 dan memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah dan pusat. Nama jabatan untuk Kepala Daerah tingkat I adalah 'Gubernur', sedangkan untuk tingkat II adalah 'Bupati' atau 'Walikota'. Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menggunakan gelar 'Gubernur'. Penghasilan Kepala Daerah meliputi gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, dan tunjangan jabatan. Selain itu, disediakan rumah dinas dan kendaraan dinas dengan biaya pemeliharaan ditanggung pemerintah. Kepala Daerah juga mendapatkan penghargaan berupa uang pada akhir masa jabatan.

(-)

(-)