For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Also known as: Peraturan Menag 54/2016 · Peraturan Menag No. 54 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 54 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 November 2016Publication Date:28 November 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
LocationKementerian Agama
Effective Date28 November 2016
Publication Date28 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 496 Tahun 2002 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangka Raya.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas IAIN Palangka Raya, termasuk nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, bendera, panji, dan busana akademik. Visi IAIN adalah menjadi Universitas Islam Negeri terdepan, unggul, terpercaya, dan berkarakter pada tahun 2023, dengan misi mencetak sarjana ahli di bidang pendidikan, hukum, komunikasi, dan ekonomi, menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan, memberdayakan dosen, karyawan, dan mahasiswa, membangun kerjasama lintas sektoral, serta meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat. Statuta ini mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan yang meliputi Rektor, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta perangkat Rektor seperti Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Jurusan, dan Ketua Program Studi. Selain itu, diatur pula mengenai ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, alumni, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerjasama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan Rektor, Rektor wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal.

1. Sivitas akademika Institut dan/atau warga kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.