Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas IAIN Palangka Raya, termasuk nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, bendera, panji, dan busana akademik. Visi IAIN adalah menjadi Universitas Islam Negeri terdepan, unggul, terpercaya, dan berkarakter pada tahun 2023, dengan misi mencetak sarjana ahli di bidang pendidikan, hukum, komunikasi, dan ekonomi, menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan, memberdayakan dosen, karyawan, dan mahasiswa, membangun kerjasama lintas sektoral, serta meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat. Statuta ini mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan yang meliputi Rektor, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta perangkat Rektor seperti Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Jurusan, dan Ketua Program Studi. Selain itu, diatur pula mengenai ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, alumni, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerjasama.