For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT Pal Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia Dan PT Len Industri Dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis

Also known as: PP 52/2002 · PP No. 52 Tahun 2002 · PP Nomor 52 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:23 September 2002Publication Date:23 September 2002
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT Pal Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia Dan PT Len Industri Dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 September 2002
Publication Date23 September 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 50)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta mengembangkan kegiatan usaha beberapa perusahaan strategis milik negara dengan melakukan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan-perusahaan tersebut. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan saham PT Bahana Pakarya Industri Strategis kepada negara. Dengan demikian, PT Bahana Pakarya Industri Strategis tidak lagi menjadi perusahaan induk dan diputuskan untuk dibubarkan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang menerima penyertaan modal negara akan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

1. Terhitung sejak selesainya pelaksanaan penyertaan modal Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis dinyatakan bubar. 2. Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis menjadi kekayaan Negara, yang dikelola oleh Menteri Keuangan.

(-)