For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara

Also known as: Perka LAN 5/2008 · Perka LAN No. 5 Tahun 2008 · Perka LAN Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2008Publication Date:29 Agustus 2008
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemeStandar Kompetensi Widyaiswara
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date29 Agustus 2008
Publication Date29 Agustus 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2008 ini menetapkan standar kompetensi bagi Widyaiswara, dengan tujuan untuk menjamin kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakangnya adalah perlunya Widyaiswara yang profesional untuk meningkatkan kualitas Diklat PNS.

Standar kompetensi Widyaiswara meliputi empat aspek utama:

  1. Kompetensi pengelolaan pembelajaran, mencakup kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran, termasuk menyusun GBPP/RBP dan SAP/RP, menyusun bahan ajar, menerapkan pembelajaran orang dewasa, melakukan komunikasi efektif, memotivasi peserta, dan mengevaluasi pembelajaran.
  2. Kompetensi kepribadian, mencakup kemampuan menampilkan pribadi yang dapat diteladani dan melaksanakan kode etik Widyaiswara.
  3. Kompetensi sosial, mencakup kemampuan membina hubungan dengan sesama Widyaiswara dan menjalin hubungan dengan penyelenggara/pengelola lembaga Diklat.
  4. Kompetensi substantif, mencakup kemampuan menguasai keilmuan dan keterampilan dalam mata diklat yang diajarkan serta menulis karya tulis ilmiah terkait kediklatan.

Peraturan ini juga mengatur pembobotan penilaian kompetensi, dengan kompetensi pengelolaan pembelajaran dan substantif masing-masing memiliki bobot 40%, sementara kompetensi kepribadian dan sosial masing-masing 10%. Penilaian dilakukan dengan skala 1 hingga 4, dan Widyaiswara dinyatakan memenuhi standar jika nilai rata-rata tertimbang minimal 3.

(-)

(-)