For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 22 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 22 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 22/2010 · Perda Kabupaten Pacitan No. 22 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 22 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:21 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date-
Publication Date21 Desember 2010
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas dan UPT Labkesda, yang didukung oleh sumber daya kesehatan yang memadai, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di instansi kesehatan daerah, meliputi pelayanan di Puskesmas (rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, KIA, gigi dan mulut, mata dan THT, medik, penunjang medik, pemeriksaan kesehatan, rehabilitasi medik, konsultasi, pemulasaraan jenazah, transfusi darah dan gas medik, medico legal, transportasi pasien dan jenazah, home care, pendidikan dan penelitian) dan pemeriksaan laboratorium di UPT Labkesda (kesehatan lingkungan dan klinik).
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan di instansi kesehatan daerah.
  3. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  4. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  5. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada jenis dan klasifikasi pelayanan, dengan tujuan meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan, serta menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan.
  6. Struktur dan tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengelolaan keuangan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan pemeriksaan.

1. Pada saat Perturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.