For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kayen

Also known as: Perda Kabupaten Pati 18/2009 · Perda Kabupaten Pati No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 September 2009Publication Date:7 September 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date07 September 2009
Publication Date07 September 2009
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum serta melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan kesehatan di RSUD Kayen. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengenakan retribusi daerah atas pelayanan kesehatan yang diberikan di RSUD tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di RSUD. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, kecuali yang diselenggarakan oleh pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan di RSUD.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diperoleh.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Biaya meliputi biaya pelayanan, prasarana, operasional, dan pemeliharaan.
  5. Struktur dan Besaran Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan ditetapkan atas dasar kategori sederhana, kecil, sedang, besar, dan khusus, serta berdasarkan kelas perawatan pasien. Rincian tarif meliputi rawat jalan, rawat inap, pengawasan dan konsultasi medik, tindakan keperawatan dan medik, operasi, instalasi gawat darurat, tindakan THT, kebidanan dan penyakit kandungan, mata, gigi dan mulut, fisioterapi, pemeriksaan rontgen, konsultasi gizi, instalasi laboratorium, visum et repertum, penggunaan ambulance dan mobil jenazah, kamar mayat dan penguburan mayat, catatan medik, serta pemakaian spirometer dan alat nebulizer.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan.
  7. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban wajib retribusi untuk mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD), serta tata cara penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.