on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 1965 tentang Penghematan dan Penjualan Kendaraan Bermotor Milik Pemerintah
Also known as: PERPRES 17/1965 · PERPRES No. 17 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 17 Tahun 1965
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1965 ini bertujuan untuk menghemat dan menyederhanakan pengeluaran negara terkait pemeliharaan kendaraan bermotor milik pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah beban berat biaya pemeliharaan kendaraan pemerintah yang mempengaruhi keuangan negara. Peraturan ini mengatur penjualan kendaraan bermotor milik pemerintah kepada pejabat tertentu, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan prioritas kepada pemegang kendaraan tersebut. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau mencicil. Kendaraan yang tidak dijual termasuk kendaraan untuk keperluan khusus seperti pengangkutan jenazah, orang sakit, dan keperluan militer. Selain itu, kendaraan bus, truk, dan pick-up diserahkan kepada badan pengurus pengangkutan umum, kecuali yang digunakan untuk proyek vital. Pelaksanaan penjualan harus dilakukan dalam waktu dua bulan sejak peraturan ini berlaku.