Peraturan Daerah Kota Banjar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta untuk menyederhanakan jenis dan prosedur pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Dinas yang membidangi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pelaksana PTSP, serta pembentukan Tim Teknis untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan. Kewenangan penetapan izin berada pada Wali Kota, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas atau Camat.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, perikanan, pariwisata, kehutanan, perdagangan, perindustrian, dan perekonomian. Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, pembayaran retribusi, standar operasional prosedur, dan penolakan perizinan.
Subjek hukum memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, biaya, dan waktu pelayanan, serta menyampaikan pengaduan jika pelayanan tidak sesuai. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PTSP.