Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk memberikan pedoman, mewujudkan tertib administrasi, menciptakan efisiensi dan efektivitas penggunaan, menyusun neraca kekayaan daerah, memberikan informasi status hukum BMD, memudahkan evaluasi kinerja pengelola, dan mengamankan BMD.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Pejabat Pengelola BMD:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan, Kepala PD sebagai pengguna, dan pejabat lainnya yang terkait.
- **Perencanaan Kebutuhan:** Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi PD serta ketersediaan BMD.
- **Pengadaan:** Pelaksanaan pengadaan BMD harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- **Penggunaan:** Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi PD atau dioperasikan oleh pihak lain.
- **Pemanfaatan:** Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi PD, seperti sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
- **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Kewajiban pengamanan fisik, administratif, dan hukum serta pemeliharaan BMD.
- **Penilaian:** Penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
- **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal.
- **Pemusnahan:** Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
- **Penghapusan:** Tindakan menghapus BMD dari daftar barang.
- **Penatausahaan:** Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
- **Rumah Negara:** Pengaturan khusus mengenai pengelolaan BMD berupa rumah negara.