For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 14/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 14 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentSaumlaki

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk memberikan pedoman, mewujudkan tertib administrasi, menciptakan efisiensi dan efektivitas penggunaan, menyusun neraca kekayaan daerah, memberikan informasi status hukum BMD, memudahkan evaluasi kinerja pengelola, dan mengamankan BMD. Ketentuan substansial mencakup: - **Pejabat Pengelola BMD:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan, Kepala PD sebagai pengguna, dan pejabat lainnya yang terkait. - **Perencanaan Kebutuhan:** Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi PD serta ketersediaan BMD. - **Pengadaan:** Pelaksanaan pengadaan BMD harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. - **Penggunaan:** Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi PD atau dioperasikan oleh pihak lain. - **Pemanfaatan:** Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi PD, seperti sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI. - **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Kewajiban pengamanan fisik, administratif, dan hukum serta pemeliharaan BMD. - **Penilaian:** Penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. - **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal. - **Pemusnahan:** Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD. - **Penghapusan:** Tindakan menghapus BMD dari daftar barang. - **Penatausahaan:** Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. - **Rumah Negara:** Pengaturan khusus mengenai pengelolaan BMD berupa rumah negara.

(-)

(-)