For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 2/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2017Publication Date:6 Juli 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Effective Date06 Juli 2017
Publication Date06 Juli 2017
Place of EnactmentTarempa

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Dengan demikian peraturan ini bersifat repealing regulation (peraturan yang mencabut peraturan daerah sebelumnya).

  • Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan ini merupakan aturan baru dalam arti teksnya baru (Nomor 2 Tahun 2017), namun substansinya adalah tindakan hukum untuk mencabut Peraturan Daerah sebelumnya (Perda No.11 Tahun 2012). Jadi bukan regulasi kebijakan pengganti, melainkan peraturan pencabutan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (lihat Pasal 1).

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Tidak. Peraturan ini tidak melakukan perubahan terhadap isi Perda No.11 Tahun 2012 melainkan mencabutnya secara keseluruhan. Dokumen tidak memuat amandemen atau perubahan redaksional terhadap peraturan yang dicabut.

  • Rujukan/Alasan Pencabutan: Pencabutan didasarkan pada hasil kajian Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Perda No.11/2012 bertentangan dengan Lampiran Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (pembagian urusan energi dan sumber daya mineral termasuk sub-urusan mineral dan batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi). Selain itu disebutkan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5486 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah No.11/2012.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 6 Juli 2017 (lihat Pasal 2 dan bagian penetapan/diundangkan). Dengan berlakunya Perda ini, Perda No.11/2012 dinyatakan tidak berlaku.

  • Posisi Hukum: Perda pencabutan ini merupakan tindakan administratif/legislasi daerah yang menegakkan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dirujuk dalam konsideran (UU No.12/2011, UU No.23/2014, dll.).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    • Tujuan utama Perda Nomor 2 Tahun 2017 adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, karena peraturan daerah tersebut dinyatakan bertentangan dengan ketentuan pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

    • Latar belakang kebijakan tercantum dalam konsideran: hasil kajian Kementerian Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5486 Tahun 2016 yang merekomendasikan pembatalan Perda No.11/2012.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Peraturan ini tidak menetapkan hak dan kewajiban substantif baru bagi pihak-pihak selain kewajiban administratif daerah untuk mencabut peraturan sebelumnya. Secara spesifik, Pasal 1 menetapkan kewajiban hukum: Perda No.11/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    • Pasal 2 menetapkan kewajiban administratif untuk mengundangkan peraturan ini dalam Lembaran Daerah, sehingga menjadi efektif sejak pengundangan.

    • Dengan dicabutnya Perda No.11/2012, pihak-pihak yang semula memiliki kewajiban/izin berdasarkan Perda tersebut kehilangan dasar peraturan daerah itu; pengaturan lebih lanjut mengenai perizinan dan pengelolaan pertambangan rujuk ke ketentuan yang lebih tinggi (pemerintah pusat/provinsi).

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan: Perda harus konsisten dengan Undang-Undang dan keputusan kementerian. Ketidaksesuaian menyebabkan pembatalan.

    • Penegakan hukum administratif: Pemerintah daerah mengikuti mekanisme pembatalan yang direkomendasikan oleh kementerian yang berwenang.

    • Koordinasi antar tingkat pemerintahan: Tindakan pencabutan mencerminkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Prosedur formal yang tercantum dalam teks sangat sederhana: keputusan pencabutan dituangkan dalam Pasal 1 (pencabutan peraturan sebelumnya) dan Pasal 2 (efektivitas sejak diundangkan).

    • Ada perintah administratif untuk mengundangkan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga diketahui oleh umum dan mempunyai kekuatan hukum.

    • Tidak diatur tahapan teknis pengalihan kewenangan, penyesuaian izin, atau mekanisme klaim/ganti rugi bagi pihak yang terdampak dalam teks Perda ini; hal-hal tersebut harus diatur atau diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan pelaksana terkait.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Juli 2017 (Pasal 2). Dengan demikian pencabutan Perda No.11/2012 berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan khusus yang menjelaskan nasib izin, hak, kewajiban, atau kegiatan yang telah diberikan atau dilaksanakan berdasarkan Perda No.11/2012.

    • Akibat praktisnya, entitas yang sebelumnya berdasar pada Perda No.11/2012 kehilangan dasar norma daerah tersebut. Penanganan lebih lanjut atas status izin dan kegiatan menjadi bergantung pada peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi (pusat/propinsi) dan kebijakan administratif terkait.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Perda ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi pihak yang terdampak. Tidak ada ketentuan tentang jangka waktu untuk menyesuaikan izin atau kegiatan pasca-pencabutan.

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak terdapat klausul grandfathering atau ketentuan yang mempertahankan keberlakuan sebagian norma/perizinan lama dalam Perda No.11/2012. Pembatalan dinyatakan menyeluruh (Perda No.11/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku).

  • Catatan Praktis:

    • Karena tidak ada ketentuan transisi yang rinci, kepastian hukum bagi pelaku usaha atau masyarakat yang terdampak perlu diperoleh melalui rujukan ke peraturan pelaksana di tingkat pusat/provinsi atau melalui kebijakan administratif selanjutnya oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.

-