Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara ini mengatur tentang bangunan gedung. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial mencakup:
- Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus.
- Persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Persyaratan teknis terkait tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
- Proses perizinan IMB, termasuk persyaratan permohonan, pemeriksaan dokumen, dan penerbitan IMB.
- Pengawasan pelaksanaan konstruksi dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Peran masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait bangunan gedung.
- Pembinaan oleh pemerintah daerah melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.