For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 61/PMK.07/2010 · PMK No. 61/PMK.07/2010

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2010Publication Date:10 Maret 2010
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeIndeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Maret 2010
Publication Date10 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah sebagai alat perencanaan pendanaan urusan bersama pusat dan daerah dalam penanggulangan kemiskinan. Indeks ini digunakan untuk menentukan alokasi Dana Urusan Bersama (DUB) dan Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan indikator teknis dan fiskal yang digunakan dalam perhitungan indeks. Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan DDUB berdasarkan kelompok yang ditentukan oleh indeks tersebut, dengan rincian penyediaan dana yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat koordinasi instansi terkait.

1. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)