For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Lamongan 9/2019 · Perda Kabupaten Lamongan No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2019Publication Date:9 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Lamongan
Effective Date09 Agustus 2019
Publication Date09 Agustus 2019
Place of EnactmentLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan kondisi sosial saat ini, serta adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010. Perubahan ini mencakup struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, antara lain:

  • Pemakaian tanah untuk pemasangan papan reklame.
  • Pemakaian tanah untuk rumah, warung/toko/usaha, ATM, dan lantai jemur.
  • Pemakaian tanah untuk pertanian/stren.
  • Pemakaian tanah eks bengkok kelurahan.
  • Pemakaian rumah dinas.
  • Pemakaian wals dan alat berat lainnya.
  • Rusunawa.

Peraturan ini mengatur tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pemakaian kekayaan daerah tersebut, dengan detail tarif yang spesifik untuk setiap kategori.

(-)

(-)