on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Lamongan 9/2019 · Perda Kabupaten Lamongan No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan kondisi sosial saat ini, serta adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010. Perubahan ini mencakup struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, antara lain:
Peraturan ini mengatur tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pemakaian kekayaan daerah tersebut, dengan detail tarif yang spesifik untuk setiap kategori.