For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 4/2024 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 November 2024Publication Date:1 November 2024
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date01 November 2024
Publication Date01 November 2024
Place of EnactmentBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp. 2.161.915.220.836,14 dan belanja sebesar Rp. 2.158.499.275.338,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.415.945.498,14. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 4.607.304.763,55 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 4.607.304.763,55. Neraca per 31 Desember 2023 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 6.319.444.988.964,28, jumlah kewajiban sebesar Rp. 174.329.839.682,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 6.145.115.149.281,55. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)