For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 53/2016 · Permen Ristekdikti No. 53 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 53 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2016Publication Date:23 September 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeTata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date07 Oktober 2016
Publication Date23 September 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan cara, metode, dan standar yang telah ditentukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk peran Pemrakarsa dan Biro Hukum dan Organisasi dalam proses pembentukan peraturan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan ini, serta persyaratan khusus bagi Pemrakarsa dalam mengajukan usulan peraturan.

(-)

(-)