For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 2/2022 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2022Publication Date:23 Mei 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date23 Mei 2022
Publication Date23 Mei 2022
Place of EnactmentUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendanai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024, mengingat kebutuhan pendanaan yang relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan peraturan terkait lainnya.

Dana Cadangan yang dibentuk sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), yang akan dipenuhi dalam dua tahun anggaran, yaitu Rp15.000.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp15.000.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2023. Dana ini bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.

Dana Cadangan disimpan dalam rekening khusus pada PT. Bank Jateng atau bank pemerintah lainnya dalam bentuk Deposito yang dikelola oleh PPKD. Bunga dari Dana Cadangan dicatat sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Pelaksanaan Dana Cadangan dilakukan pada Tahun Anggaran 2024, dengan tata cara penggunaan sesuai dengan tujuan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dana Cadangan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk penyelenggaraan pemilihan tersebut.

(-)

(-)