For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 5/2008 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2008Publication Date:21 Januari 2008
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengaturan Dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date29 Maret 2008
Publication Date21 Januari 2008
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 3 Tahun 1988 Seri D).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan peredaran garam tidak beryodium di Kabupaten Grobogan dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat dan kecerdasan anak. Latar belakangnya adalah perlunya upaya sistematis untuk memasyarakatkan penggunaan garam beryodium dan menanggulangi kekurangan yodium.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pengendalian dan pengawasan peredaran garam oleh Tim Pengendali dan Pengawasan Peredaran Garam yang dibentuk oleh Bupati.
  2. Pemeriksaan kandungan yodium secara berkala terhadap garam yang beredar.
  3. Penyuluhan dan sosialisasi mengenai hasil pemeriksaan kandungan yodium.
  4. Tindakan administratif terhadap pelanggaran, seperti peringatan tertulis, larangan mengedarkan, pemusnahan produk, penghentian produksi, dan pencabutan izin.
  5. Larangan membawa masuk atau keluar garam tidak beryodium untuk konsumsi di daerah.
  6. Larangan memproduksi dan mengedarkan garam tidak beryodium untuk konsumsi manusia, kecuali untuk bahan baku produksi tertentu yang akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
  7. Kewajiban produsen garam beryodium untuk menggunakan kemasan dan label yang mencantumkan informasi produk.

Peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan konsumsi garam beryodium dan menyampaikan masukan untuk penyempurnaan sistem peredaran garam.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melakukan peredaran garam konsumsi tidak beryodium, membawa masuk/keluar garam tidak beryodium (kecuali untuk bahan baku industri), atau memberi label tidak benar, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00. 2. Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melakukan peredaran garam konsumsi tidak beryodium atau membawa masuk/keluar garam tidak beryodium (kecuali untuk bahan baku industri), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 20.000.000,00.