For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2018-2023

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 5/2021 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2021Publication Date:15 Juli 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2018-2023
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date15 Juli 2021
Publication Date15 Juli 2021
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2019 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023. Latar belakang perubahan ini adalah hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, serta adanya dinamika eksternal dan internal seperti pandemi COVID-19 yang mempengaruhi perekonomian dan kinerja pemerintah daerah.

Perubahan RPJMD meliputi sistematika yang terdiri dari:

  1. Pendahuluan;
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah;
  3. Gambaran Keuangan Daerah;
  4. Permasalahan dan Isu-Isu Strategis;
  5. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran;
  6. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah;
  7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah;
  8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
  9. Penutup.

Perubahan ini juga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang lebih baru seperti Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD yang dilakukan oleh Kepala organisasi perangkat daerah Kota yang melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)