on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 12/2017 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 962.270.704.871,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.109.381.704.871,-, dan defisit sebesar (Rp. 147.111.000.000,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 147.111.000.000,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, pendapatan lainnya, dan dana desa.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan daerah terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.