For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 4/2020 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 September 2020Publication Date:24 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date24 September 2020
Publication Date24 September 2020
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2019 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi pengurangan pada sisi pendapatan dan belanja daerah, serta penyesuaian pada pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan berkurang sebesar Rp. 102.360.897.942,00 menjadi Rp. 1.129.650.953.612,00. Belanja daerah juga mengalami pengurangan sebesar Rp. 88.313.036.172,37 menjadi Rp. 1.729.387.145.381,63, sehingga defisit menjadi Rp (599.736.191.769,63). Pada sisi pembiayaan, terdapat penambahan penerimaan sebesar Rp 14.247.861.769,63 menjadi Rp 600.736.191.769,63 dan penambahan pengeluaran sebesar Rp 200.000.000,00 menjadi Rp 1.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)