Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2019 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi.
Perubahan meliputi penambahan definisi istilah, penyisipan BAB IIA tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan yang mengatur fasilitasi oleh Gubernur dan koordinasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta kegiatan fasilitasi yang dapat dilakukan. Selain itu, dilakukan penghapusan Bagian Kedelapan dan Kesembilan BAB IV, serta penyisipan Bagian KetujuhA dan KetujuhB BAB IV yang mengatur pencegahan melalui badan usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa di daerah. Badan usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan wajib melakukan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerjanya. Media massa di daerah berkewajiban berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui sosialisasi dan penyebaran informasi.