For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kota Bogor 4/2010 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2010Publication Date:24 Agustus 2010
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetenagakerjaan
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date24 Agustus 2010
Publication Date24 Agustus 2010
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan dibentuk dengan tujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja (baik di dalam maupun di luar negeri), penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan industrial, fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, perlindungan kerja (meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja, pekerja anak, pekerja perempuan, dan pengupahan), serta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga-lembaga seperti Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Tripartit, serta Dewan Pengupahan Kota.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja, mempekerjakan penyandang cacat, memberikan kesempatan pelatihan kepada pekerja, serta memberikan fasilitas kesejahteraan. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing, termasuk kewajiban alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Selain itu, diatur pula mengenai syarat-syarat perjanjian kerja, pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan tripartit.

1. Izin Ketenagakerjaan yang ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Ini. 3. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain ancaman pidana, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin.