For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2014-2034

Also known as: Kepmen KKP 53/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 53/KEPMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:2 April 2014Publication Date:2 April 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2014-2034
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date02 April 2014
Publication Date02 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.35/MEN/2011 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau untuk periode 2014-2034. RPZ ini berfungsi sebagai panduan operasional pengelolaan TWP.

Latar Belakang dan Tujuan: RPZ disusun untuk mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif dan berkelanjutan. Tujuannya adalah sebagai acuan dan panduan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, perlindungan dan pelestarian kawasan, pemanfaatan kawasan sesuai dengan zonasinya, dan mengevaluasi efektivitas pengelolaan kawasan.

Ketentuan Substansial:

  • Zonasi: Kawasan TWP dibagi menjadi zona inti, zona perikanan berkelanjutan (dengan subzona perikanan budidaya, perikanan tangkap, dan perikanan tradisional), zona pemanfaatan, dan zona rehabilitasi.
  • Zona Inti: Ditujukan untuk perlindungan habitat ekosistem terumbu karang, pantai peneluran penyu, dan tempat bertelurnya ikan. Pemanfaatan terbatas pada penelitian dasar, penelitian terapan (monitoring), pendidikan lingkungan, dan rehabilitasi ekosistem dengan tetap menjaga keaslian sumber daya.
  • Zona Perikanan Berkelanjutan: Ditujukan untuk aktivitas perikanan bagi masyarakat sekitar kawasan, khususnya penangkapan ikan dan budidaya laut. Penggunaan alat tangkap ramah lingkungan dan metode yang tidak merusak habitat diatur dalam zona ini.
  • Zona Pemanfaatan: Ditujukan untuk kegiatan wisata seperti diving, snorkeling, wisata pantai, pembuatan foto dan film, dan outbound training. Pembangunan infrastruktur penunjang seperti pos jaga, dermaga, dan sarana air bersih direncanakan.
  • Zona Rehabilitasi: Ditujukan untuk kegiatan rehabilitasi atau pemulihan lokasi-lokasi yang telah mengalami degradasi lingkungan.

(-)

(-)