on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2014-2034
Also known as: Kepmen KKP 53/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 53/KEPMEN-KP/2014
Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau untuk periode 2014-2034. RPZ ini berfungsi sebagai panduan operasional pengelolaan TWP.
Latar Belakang dan Tujuan: RPZ disusun untuk mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif dan berkelanjutan. Tujuannya adalah sebagai acuan dan panduan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, perlindungan dan pelestarian kawasan, pemanfaatan kawasan sesuai dengan zonasinya, dan mengevaluasi efektivitas pengelolaan kawasan.
Ketentuan Substansial: