on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1948 tentang Militairisasii Pusat Perkebunan Perkebunan Negara
Also known as: PP 64/1948 · PP No. 64 Tahun 1948 · PP Nomor 64 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan melalui pengawasan oleh Angkatan Perang atas Pusat Perkebunan Negara, tanpa mengurangi kekuasaan perusahaan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal ini dilakukan dalam konteks keadaan bahaya yang memberikan kekuasaan penuh kepada Presiden.
Ketentuan Substansial
Pusat Perkebunan Negara dimiliterisasi dan diawasi oleh Angkatan Perang mulai 25 Oktober 1948. Pimpinan dan pegawai perusahaan tetap berada di bawah kekuasaan Menteri Kemakmuran, dan pegawai harus mematuhi disiplin serta hukum ketentaraan. Kesatuan tentara dapat ditempatkan di bagian-bagian tertentu untuk keperluan keamanan dan pertahanan, namun tidak boleh campur tangan dalam pekerjaan sehari-hari. Aturan pelaksanaan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Kemakmuran.