For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2009 tentang Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Kabupaten Berau

Also known as: Perda Kabupaten Berau 12/2009 · Perda Kabupaten Berau No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2009Publication Date:30 Desember 2009
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Kabupaten Berau
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date30 Desember 2009
Publication Date30 Desember 2009
Place of EnactmentTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA) di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan sistem regulasi pelayanan kesehatan KIA yang efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup pelayanan kesehatan KIA yang mencakup sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten, Rumah Sakit Umum, Puskesmas, Balai Pengobatan/Klinik, praktik perorangan/berkelompok, dan sarana kesehatan penunjang.
  2. Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan KIA melalui pemberian izin dan monitoring perizinan, pemberian pengakuan atas pencapaian standar mutu (sertifikasi dan akreditasi), penetapan jumlah dan penyebaran pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, dan pemberian informasi kepada masyarakat tentang tingkat mutu pelayanan kesehatan.
  3. Peran lembaga penyelenggara peningkatan mutu pelayanan kesehatan, termasuk Pemerintah (Dinas Kesehatan), organisasi profesi, dan lembaga asuransi.
  4. Pembiayaan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan KIA yang dibebankan pada APBD Kabupaten Berau untuk institusi pemerintah dan pada institusi yang bersangkutan untuk swasta.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengendalian mutu pelayanan kesehatan KIA oleh Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kesehatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 dan 18 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, atau pencabutan izin praktik. 3. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-.